Laki-Laki Pakai Cincin Nikah? Banyak yang Keliru! Hukumnya Makruh jika di Jari Ini, Buya Yahya: Sunnahnya Itu

- 13 Januari 2023, 18:38 WIB
Ilustrasi - Harga emas perhiasan kalung, cincin, gelang dan anting hari ini Kamis, 12 Januari 2023 naik atau turun di situs Semar Nusantara.
Ilustrasi - Harga emas perhiasan kalung, cincin, gelang dan anting hari ini Kamis, 12 Januari 2023 naik atau turun di situs Semar Nusantara. /PEXELS/Pixabay

klikbondowoso.com - Buya Yahya beberkan aturan menggunakan cincin yang benar dan disunnahkan oleh Nabi SAW.

Fenomena menggunakan cincin bagi seorang laki-laki sudah sering kita lihat.

Misalnya saja ketika pernikahan. Pada saat menikah, seorang laki-laki akan menggunakan cincin pada saat prosesi lamarannya.

Baca Juga: Sholat Tidak Pakai Baju dan Aurat Dilihat Orang Lain, Tetap Sah? Buya Yahya: SAH, jika..

Namun bagaimanakah hukumnya seorang laki-laki yang menggunakan cincin? Apakah boleh dan disunnahkan oleh Nabi?

Berikut penjelasan Buya Yahya terkait kriteria cincin yang boleh digunakan oleh laki-laki dan letak cincin yang ada di jari sesuai dengan sunnah Nabi SAW.

Dikutip klikbondowoso.com dari unggahan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada tanggal 20 Juli 2018, ini tempat cincin yang haram menurut Buya Yahya.

"Kalau laki-laki memakai cincin emas itu hukumnya haram," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya menceritakan bahwa Nabi SAW pernah menggunakan cincin yang terbuat dari Perak.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x