klikbondowoso.com - Buya Yahya beberkan aturan menggunakan cincin yang benar dan disunnahkan oleh Nabi SAW.
Fenomena menggunakan cincin bagi seorang laki-laki sudah sering kita lihat.
Misalnya saja ketika pernikahan. Pada saat menikah, seorang laki-laki akan menggunakan cincin pada saat prosesi lamarannya.
Baca Juga: Sholat Tidak Pakai Baju dan Aurat Dilihat Orang Lain, Tetap Sah? Buya Yahya: SAH, jika..
Namun bagaimanakah hukumnya seorang laki-laki yang menggunakan cincin? Apakah boleh dan disunnahkan oleh Nabi?
Berikut penjelasan Buya Yahya terkait kriteria cincin yang boleh digunakan oleh laki-laki dan letak cincin yang ada di jari sesuai dengan sunnah Nabi SAW.
Dikutip klikbondowoso.com dari unggahan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada tanggal 20 Juli 2018, ini tempat cincin yang haram menurut Buya Yahya.
"Kalau laki-laki memakai cincin emas itu hukumnya haram," tegas Buya Yahya.
Buya Yahya menceritakan bahwa Nabi SAW pernah menggunakan cincin yang terbuat dari Perak.