Apa Hukum Mengambil Hak Orang Lain? Contohnya Meretas Akun, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Begini

- 28 Februari 2023, 22:13 WIB
Jangan Singkirkan 1 Benda Ini di Rumah. Ustadz Adi Hidayat: Bisa Mendatangkan Rezeki
Jangan Singkirkan 1 Benda Ini di Rumah. Ustadz Adi Hidayat: Bisa Mendatangkan Rezeki /Klik Lubuklinggau/Pikiran Rakyat /

klikbondowoso.com – Baru-baru ini tersebar kabar bahwa akun Instagram Dompet Dhuafa telah diretas atau dicuri oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Padahal akun tersebut telah memberikan manfaat dan sumbangsih yang cukup besar untuk masyarakat di pelosok nusantara.

Dilansir klikbondowoso.com dari video pengunggah oleh YouTube Ceramah Pendek pada 5 Desember 2017, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum untuk mengambil hak orang lain.

Dari setiap kehidupan terutama manusia, bahkan sejak dalam usia kandungan empat bulan rezekinya telah diatur oleh Allah.

“Karena rezeki Anda sudah diatur oleh Allah, maka sudah ada bagian-bagiannya dan tidak akan pernah tertukar,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Beliau juga menjelaskan, karena dijamin tidak tertukar jangan sekali-kali iseng mengambil rezeki atau hak orang lain.

“Ingat, kita sudah diberikan rezeki jadi jangan pernah ingin mempunyai keinginan mengambil rezeki punya orang,” tegasnya.

Hukumnya orang yang mengambil hak milik orang lain seperti peretasan dan pencurian akun bukan hanya berdosa.

“Namun, baik cepat maupun lambat kelak rezeki tersebut akan kembali kepada pemilik aslinya,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: ceramah pendek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x