Kultum Ramadhan, Hikmah Menyantuni Anak Yatim

- 20 Maret 2023, 00:30 WIB
Ramadan 2023 Segera Tiba, Yuk Kirim Ucapan, Kata dan Doa Pakai Bahasa Inggris ke Teman hingga Keluarga
Ramadan 2023 Segera Tiba, Yuk Kirim Ucapan, Kata dan Doa Pakai Bahasa Inggris ke Teman hingga Keluarga //Kolase Twibbonize

“Kedudukanku dan orang yang menanggung anak yatim di surga bagaikan ini.” [Beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengahnya]. (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 135.

Selain ada anjuran untuk menyantuni, ada ancaman keras bagi yang memakan harta anak yatim. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.” (QS. Al-An’am: 152 dan Al-Isra’: 34)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, dengan memakan, atau menukarnya dengan bentuk yang menguntungkan kamu, atau mengambil dengan tanpa sebab.

Kecuali dengan cara yang menyebabkan harta mereka menjadi baik, dan mereka akan mendapatkan manfaatnya.

Ini menunjukkan tidak boleh mendekati dan mengurusi harta anak yatim dengan cara yang akan merugikan anak-anak yatim, atau bentuk yang tidak membahayakan tetapi juga tidak membawa kebaikan.

Hingga anak yatim itu sampai dewasa, lurus, dan tahu mengatur harta.

Jika dia telah dewasa, maka hartanya diserahkan kepadanya, dia mengatur hartanya dengan pengawasan wali.

Firman Allah ini menunjukkan bahwa anak yatim, sebelum dewasa dan mampu mengatur harta, dicegah mengurusi harta, walinya yang mengurusi hartanya dengan cara yang lebih menguntungkan. Dan pencekalan itu berakhir dengan kedewasaan.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Ngaji.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x