Apakah Diperbolehkan Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 5 April 2023, 15:05 WIB

Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok yaitu beras jika di Indonesia.

Baca Juga: Mandi dan Keramas Saat Siang Hari, Batalkan Puasanya? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Namun berdasarkan mazhab Abu hanifah boleh berzakat fitrah uang dengan nilai beras, dikira-kira.

Beras yang diguankan sebanyak 2,5 kg (2,4-3 kg), jumlah tersebut hukum haramnya bagi yang menaikannya.

Sebagian mengatakan jumlah zakat adalah 4 gengaman orang normal.

Baca Juga: Air Tertelan Saat Kumur dalam Wudhu, Apakah Puasa Ramadhan Langsung Batal? Ini Penjelasan Buya Yahya

Apabila ingin berzakat dengan mentransfer uang dapat digunakan namun harus tahu persis bagaimana penerima lembaga zakat tersebut.

Apakah lembaga tersebut mempunyai program yang jelas atau tidak dan memastikan bahwa zakat fitrah yang diberikan akan dibagikan.

Jangan sampai zakat fitrah yang diberikan tidak tepat penerimanya sehingga zakat fitrahnya tidak sah.

Baca Juga: Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x