Pikir Lagi Jika Ingin Memberikan Mahar Seperangkat Alat Sholat, Gus Baha Beri Penjelasan Begini

- 13 Juli 2023, 03:51 WIB
4 Mahar Pernikahan yang Sangat Dilarang dalam Islam
4 Mahar Pernikahan yang Sangat Dilarang dalam Islam /Fouo. Ilustrasi

Gus Baha juga menceritakan berapa banyak mahar yang diberikan pada zaman Nabi dulu.

“Nabi ketika menikahi Ummi Habibah, itu maharnya hampir 1.000 dinar, ada yang bilang 400 dinar,” ungkap Gus Baha.

1 dinar menurut Gus Baha setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga kurang lebih jika diubah menjadi nominal uang sebesar Rp. 100 juta.

Baca Juga: Jangan Suka Tebar Pesona, Akan Diberi Ganjaran Siksa Paling Berat pada Hari Kiamat, Ini Kata Gus Baha

“Makanya mahar disini dicontohkan, perempuan ahli surga yang maharnya dikasihkan suaminya,” kata Gus Baha.

Jika mahar berupa seperangkat alat sholat, tentu tidak bisa diberikan kepada suami, karena alat sholat wanita berupa mukenah berbeda dengan laki-laki.

“Jadi mahar di Arab itu bisa untuk makan, karena Rp 100 juta. Makanya bayangan Qur’an, kalau menikah terus tidak punya uang, uang mahar itu bisa dipakai untuk biaya hidup bertahun-tahun,” jelas Gus Baha.

Baca Juga: Jangan Suka Tebar Pesona, Akan Diberi Ganjaran Siksa Paling Berat pada Hari Kiamat, Ini Kata Gus Baha

Memberikan mahar seperangkat alat sholat memang tidak dilarang atau boleh saja dilakukan dengan alasan tertentu, misalnya seperti berikut ini.

“Kecuali niatnya baik, simbol bahwa orientasinya sholat,” ucap Gus Baha memberikan contoh makna dibalik mahar seperangkat alat sholat ini.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x