Haruskah Menghapus Tato Jika Bertaubat atau Masuk Islam? Tidak Perlu, Tapi Harus Begini Kata Buya Yahya

- 21 Januari 2024, 07:50 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Gambar hasil tangkapan layar Kanal YouTube: Al-Bahjah TV/

KlikBondowoso - Haruskah menghapus tato jika hendak bertaubat atau masuk islam? Berikut ini jawaban Buya Yahya mengenai pertanyaan tersebut. Tato merupakan salah satu hal yang diharamkan dalam islam karena mengandung lebih banyak mudharat atau hal yang merugikan.

Namun, untuk seseorang sudah bertato dan ingin bertaubat kembali kepada Allah atau akan menjadi mualaf, apakah harus menghapus tatonya jika sudah terlanjur memiliki tato? Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut dalam salah satu video ceramahnya mengenai apakah harus menghapus tato jika ingin bertaubat?

Ini Penjelasan Buya Yahya Dilansir dari salah satu video di kanal Youtube Buya Yahya, ini dia jawaban Buya Yahya mengenai tato tersebut. Buya Yahya berkata bahwa hukum seseorang membuat tato adalah haram, "Hukum membuat tato adalah haram."

Namun, tato yang sudah ada di kulit yang telah dibuat pada zaman dahulu, dan si pemilik tato ingin bertaubat atau ingin menjadi muaalaf, maka begini hukumnya kata Buya Yahya. Tato dalam pandangan beberapa kelompok merupakan suatu seni yang indah terpatri di tubuh, tetapi dalam Islam, membuat tato hukumnya adalah haram.

Buya Yahya Menjawab: Lakukan Ini, Namanya Hati Perlu Diasah Untuk seseorang yang pernah terjerumus ke dalam kebingungan dan di masa lalunya pernah memutuskan untuk menggambar tato di tubuhnya, bagaimana nasib tatonya jika ia hendak bertaubat? Tato yang sudah terpatri menurut Buya Yahya tidak menjadi masalah jika seseorang ingin bertaubat atau hendak menjadi mualaf.

Buya Yahya mengatakan bahwa hukum membuat tato dan hukum dari tato sendiri berbeda. "Ini adalah masalah hukum membuat tato. Tapi, hukum tato sendiri beda," ungkapnya. Menurut Buya Yahya, tato yang pernah dibuat dan terpatri di tubuh atau kulit seseorang disarankan untuk dibiarkan saja sekalipun seseorang sudah bertaubat.

"Kalau sudah tato dibuat, maka apakah wajib dihilangkan atau tidak? Taubatnya seperti apa? Jawabannya tidak wajib dihilangkan," ujar Buya Yahya. Menurutnya, tato tidak menjadi sebab tidak sahnya tayamum seseorang karena tato sudah meresap ke dalam kulit, selain itu Buya Yahya mengatakan bahwa menghilangkan tato juga merupakan salah satu bentuk merusak diri sendiri lebih lanjut.

Tubuh seseorang yang sudah rusak karena tato, tidak perlu semakin dirusak dengan menghilangkannya, "Oh, jangan! Disetrika tidak menghilangkan, hanya menutup saja dengan luka baru itu, jadi 'gak usah dihilangin." "Taubatnya apa? Jangan membuat lagi! Yang sudah ada biarkan, kecuali nanti ada alat dengan cara mudah, lain cerita itu tidak sampai harus dibeset kulitnya, tidak sampai luka, boleh," ungkap Buya Yahya.***

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x