Salat Idul Adha di Masa Pandemi, Kementerian Agama Rilis Surat Edaran, SE. 15 Tahun 2021

24 Juni 2021, 10:00 WIB
Kemenag terbitkan Surat Edaran Sholat Idul Adha 1442 Hijriah, Menag Yaqut : ini untuk melindungi masyarakat. /Instagram @gusyaqut/

Klikbondowoso.com - Di Indonesia jelas terlihat kenaikan kasus penyebaran Covid-19 yang terjadi di banyak daerah beberapa pekan terakhir.

Kasus Covid-19 yang tak kunjung memperlihatkan penurunan ini menyebabkan pemerintah mengeluarkan edaran pemberlakuan penguatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Salah satunya Kementerian Agama Republik Indonesia. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait protokol penyelenggaran salat Idul Adha tahun yang tahun ini jatuh pada 20 Juli 2021.

Surat edaran ini berisikan tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.

Baca Juga: Infeksi Saluran Kemih, Mayoritas Menyerang Wanita, Ketahui Gejala dan Resep Herbal Ala dr. Zaidul Akbar

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.

Dilansir KlikBondowoso.com dari PORTAL JEMBER.com, surat edaran ini dikeluarkan agar menjadi panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Surat edaran yang sudah resmi dikeluarkan Kementerian Agama ini memberikan paduan pada kegiatan masyarakat pada semua zona yang menjadi risiko penyebaran Covid-19 supaya dapat melindungi masyarakat.

Surat edaran yang sudah resmi dikeluarkan Kementerian Agama ini memberikan paduan pada kegiatan masyarakat pada semua zona yang menjadi risiko penyebaran Covid-19 supaya dapat melindungi masyarakat.

Menag mengatakan bahwa surat edaran ini agar diperhatikan oleh seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bimas Islam, Kepala Kantor wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten dan Kota.

Baca Juga: Wanita yang Mangaku Dihamili Rezky Aditya Buka Suara di Media Massa

Termasuk juga Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," pesan Gus Yaqut.

Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

Baca Juga: Angkatan Laut AS Transit di Selat Taiwan, Bikin China Tegang

2. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;

3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

4. Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah;
c. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha sampai selesai;

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha;

h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Siap Menikah dengan Ivan Gunawan, Sodorkan Beberapa Syarat

5. Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari,tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***(Josahema Rizki Tambunan/ Portal Jember)

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler