Viral! Warga Desa Sianipar Bulu Silape, Tobasa, Sumatera Utara Dipukuli dan Diikat Hanya Karena Positif Covid-

- 24 Juli 2021, 18:19 WIB
Potongan video warga desa yang dipukuli ramai-ramai di Desa Sianipar Sumatera Utara.
Potongan video warga desa yang dipukuli ramai-ramai di Desa Sianipar Sumatera Utara. /Instagram/Jhosua_lubis

KlikBondowoso.Com - Diduga karena positif Covid-19, seorang warga di Desa Sianipar Bulu Silape, Kecamatan Silaen, Kabupaten Tobasa, Provinsi Sumatera Utara, dipukuli ramai-ramai.

Informasi yang diterima KlikBondowoso, warga yang dipukuli itu bernama Salamat Sianipar, usia 45 tahun. Kejadian tersebut pada 22 Juli 2021.

Kejadian itu diceritakan Jhosua Lubis warga Depok, Jawa Barat.

"Ini Tulang (Om) saya. Nama : Salamat Sianipar Umur : ≥ 45 Tahun," tulisnya seperti dikutip KlikBondowoso dari @jhosua_lubis, pada Sabtu 24 Juli 2021.

Jhosua menceritakan kronologinya. Yang dikatakan bahwa kejadian itu terjadi pada 22 Juli 2021.

"Awalnya Tulang saya terkena Covid-19 , Dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima , akhirnya dia dijauhkan dari kampung bulu silape," jelasnya.

Setelah menjauh, niatnya kembali ke rumah. Namun mendapat penolakan masyarakat sampai terjadi kekerasan.

Baca Juga: Indonesia Rebut Medali Pertama Olimpiade Tokyo 2020 yang Disumbang Cabor Angkat Besi Perempuan

"Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat & memukuli dia. Seperti hewan & tidak ada rasa manusiawi," jelasnya.

Atas kejadian itu, pihak keluarga tidak terima dan berharap ada tindaklanjut dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Kami dari pihak keluarga tidak menerima & ini tidak manusiawi lagi," tegasnya.

Menurut Lubhis, saat ini masyarakat belum sepenuhnya memahami Covid-19. Sebab orang yang positif Covid-19 tidak boleh dibilang aib.

"Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19," terangnya.

Lubis juga menulis tentang aturan di undang-undang.

"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia," urainya.

"Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," terangnya lebih lanjut.

Baca Juga: Lirik Lagu Kubahagia Melly Goeslaw Peningkat Imun bagi Isoman Covid-19

Karenanya pihaknya berharap keadilan dari aparat penegak hukum atas kasus yang menimpa pamannya tersebut.

"Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini," pintanya.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah