Syarat Dapat Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021

- 1 Agustus 2021, 16:02 WIB
Kriteria penerima BSU dari pemerintah
Kriteria penerima BSU dari pemerintah /PIXABAY/Firmbee

KlikBondowoso.Com - Pemerintah pusat kembali menggelontorkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021. Sampai Agustus 2021, masih dalam taraf pemindaian data.

Data sudah masuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 30 Juli 2021. Berikutnya akan diverifikasi dan bantuan akan mengalir langsung ke rekening para penerima.

Adapun syaratnya telah ditentukan oleh Kemnaker. Dikutip KlikBondowoso dari laman resmi Kemnaker, berikut syarat yang ditentukan:

1. Pekerja/buruh harus WNI yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3.  Bergaji paling banyak Rp3,5 Juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 Juta.

4. Bagi provinsi/kabupaten yang upah minimum diatas Rp3,5 Juta, maka dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Baca Juga: Info Terbaru Update Bantuan BSU Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," terang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dikutip KlikBondowoso.Com dari laman resmi Kemnaker, pada Minggu 1 Agustus 2021.

Dijelaskan, bantuan kali ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

Adapun terkait dengan mekanisme penyalurannya, BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gadget-nya, atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Bank Penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucapnya.

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Plus, Belum Pasti Lebih Cepat Menular Dari Sebelumnya

Ia menyatakan bahwa BSU pada tahun 2021 sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 lalu. Besaran Bantuan subsidi gaji/upah tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu /bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 Juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Sedangkan data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021. Kemudian data tersebut dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.

Menurutnya, data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah