Info Terbaru Update Bantuan BSU Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021

- 1 Agustus 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tahun 2021.*
Ilustrasi syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tahun 2021.* /Pixabay/

KlikBondowoso.Com - Pemerintah pusat kembali menyalurkan bantuan untuk para pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hingga 1 Agustus proses ini masih dalam tahapan pengumpulan data. Jumat 30 Juli 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.

Prosesi serah terima data ini sebagai tanda dimulainya program BSU tahun 2021. Prosesi penyerahan dilakukan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida, dikutip KlikBondowoso.Com dari situs resmi Kemnaker.

Menteri Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Daftar 18 Hari Besar Nasional dan Internasional Agustus 2021

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x