Kakak Anang Hermansyah Langgar PPKM Level 4, PN Jember Jatuhkan Hukuman untuk Dua Tersangka

- 2 Agustus 2021, 22:23 WIB
Proses sidang virtual bersama PN di Pemkab Jember.
Proses sidang virtual bersama PN di Pemkab Jember. /Portal Jember/ Angga Juli Setiawan

KLikBondowoso.com - Kakak dari artis ibukota asal jember Anang Hermansyah tersandung kasus Pelanggaran PPKM Level 4.

Pengadian Negeri (PN) memutuskan dua orang yang melakukan gelaran acara wedding dengan denda 10 juta rupiah subsider 15 hari kurungan.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember, Erwin Prasetyo membenarkan hal tersebut.

"Pengadilan tadi sudah memutuskan bahwa kedua tersangka bernama Dandy (Pemilik Tempat Wedding) dan dr. Burhansyah (Pemilik acara)," katanya, seperti dikutip KlikBondowoso.com dari Portal Jember, Senin 2 agustus 2021.

Dari hasil putusan pengadilan menurut Erwin, ada beberapa kesalahan dan abai terhadap protokol kesehatan (Prokes), yang dilakukan oleh pemilik acara dan tempat.

Baca Juga: Putuskan Perpanjangan PPKM Sampai Tanggal 9 Agustus Berikut Alasannya

"Kedua tersangka sudah ditetapkan dan bukti sudah ada beberapa yang diungkapkan, tadi ada sisi yang dianggap oleh hakim melanggar aturan salah satunya saat sesi foto," imbuhnya.

Selain itu, ada beberapa hal pelanggaran yang lain di antaranya banyaknya orang yang hadir dalam acara tersebut. Maka, atas dasar tersebut kedua tersangka diputuskan bersalah dan divonis denda 10 juta subsider 15 hari kurungan.

"Iya memang ada kesalahan lain di mata hakim, yakni dengan adanya kerumunan yang maksimal 20 orang dan ini lebih. Sebenarnya dari hasil pemeriksaan dr. Burhansyah ada 10 orang dari mempelai laki-laki dan 10 perempuan undangannya, tetapi ditambah orang wedding jadi lebih," jelasnya.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah