KlikBondowoso.com - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau lebih dikenal BLT BPJS kertenagakerjaan.
Disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan karena memang salah satu syarat penerima bantuan adalah pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai anggota katif program tersebut.
BLT BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021.
Baca Juga: Steak Super Simpel Penguat Imun Bagi Isoman Covid-19
Berikut kriteria penerima BSU 2021.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.