Anggota Komisi X DPR RI Dari Fraksi PKS Meminta Proyek Pariwisata Pulau Komodo Dihentikan

- 12 Agustus 2021, 21:36 WIB
 Pulau Komodo dinyatakan sebagai cagar alam pada tahun 1965 dan pada Januari 1977 sebagai cagar biosfer di bawah Program Manusia dan Biosfer UNESCO.
Pulau Komodo dinyatakan sebagai cagar alam pada tahun 1965 dan pada Januari 1977 sebagai cagar biosfer di bawah Program Manusia dan Biosfer UNESCO. /Dailystar/REUTERS

Menurutnya, Pemerintah harus menyelesaikan terlebih dahulu revisi AMDAL sebelum melanjutkan kembali pembangunan infrastruktur dalam proyek ini agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Outstanding Universal Value (OUV) yang terkandung di Taman Nasional Komodo sebagai situs warisan alam dunia.

“Pembangunan pariwisata ini harus berkomitmen penuh terhadap konservasi dan keterlibatan masyarakat lokal,” tambahnya.

Baca Juga: Ijen Raung Geopark, Berikut 12 Profil Singkat Tempat Wisata di seputar Ijen Raung Bondowoso

Komite Warisan Dunia UNESCO melalui dokumen bernomor WHC/21/44.COM/7B meminta pemerintah untuk menghentikan sementara seluruh proyek infrastruktur pariwisata di dan sekitar lokasi yang berpotensi berdampak pada OUV hingga AMDAL dikumpulkan untuk ditinjau oleh IUCN.

WHC juga meminta pemerintah mengumpulkan laporan terbaru tentang status konservasi di lokasi tersebut paling lambat pada 1 Februari 2022.

Terpisah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menegaskan akan mempercepat revisi AMDAL untuk Pembangunan infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca dan Padar yang termasuk Taman Nasional Komodo.***

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: fraksi.pks.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah