Usai Dicokok KPK, Bupati Musi Banyuasin Diganti Pelaksana Tugas, Gubernur Tunjuk Beni Hernadi

- 17 Oktober 2021, 06:22 WIB
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (tengah) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka diantaranya Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terkait kasus dugaan suap proy
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (tengah) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka diantaranya Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terkait kasus dugaan suap proy /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

KlikBondowoso.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, karena tertangkap tangan korupsi.

KPK menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin bersama beberapa orang lainnya, pada Jumat 15 Oktober 2021.

Begitu ditetapkan tersangka, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru langsung menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt).

Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Beni Hernedi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Musi Banyuasin.

Keputusan tersebut terlampir dalam surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 130/3015/1/2021 tanggal 16 Oktober 2021.

"Berdasarkan ketentuan undang-undang dan atas izin dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen OTDA saya menunjuk Wakil Bupati Musi Banyuasin sebagai Plt Bupati," kata Herman Deru di Palembang, seperti dikutip dari Antara, pada Sabtu 16 Oktober 2021 malam.

Menurutnya, penunjukan Beni tersebut dilakukan untuk supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan kabupaten tersebut, setelah Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin terjaring operasi tangkap tangan KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Karena waktu pemerintahannya tidak lama lagi berakhir sekitar kuartal pertama atau kedua 2022, lalu kalau memang kondisi memungkinkan Pak Beni bisa segera mengajukan persyaratan untuk didefinitifkan sebagai bupati," ujarnya.

Lalu ia mengharapkan semua pihak untuk bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait status Dodi Reza Alex yang ditetapkan sebagai tersangka itu.

"Saya menyampaikan semua pihak agar tetap saling membantu di dalam menjaga stabilitas politik keamanan dan ketertiban masyarakat di Musi Banyuasin. Semua pasti tidak menginginkan situasi seperti ini, inginnya kita pemerintahan itu berjalan normal dengan segala aktifitas bupati atau walikotanya, namun ini sudah terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, Dodi Reza Alex ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Masing-masing Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin HM, Kepala Bidang SDA EU, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan kontraktor swasta berinisial SUH.

"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK RI Alexsander Marwata di Jakarta, Sabtu.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah