Kasus Pinjol Online Ilegal, Sudah Ada 6 Tersangka dari Ruko Sedayu Cengkareng

- 17 Oktober 2021, 16:49 WIB
Kapolda Ke Instagram Followers: Mention Semua Pinjol Ilegal Yang Kalian Tahu!
Kapolda Ke Instagram Followers: Mention Semua Pinjol Ilegal Yang Kalian Tahu! /Kapolda Metro Jaya

KlikBondowoso.Com - Polisi bergerak cepat. Terkait kasus pijaman online (Pinjol) ilegal, sudah ada 6 tersangka.

Penetapan 6 tersangka ini, adalah penetapan dari kasus penggerebekan kantor pinjol ilegal di di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Ada 56 orang yang diamankan saat penggerebekan Satreskrim Jakarta Pusat.

 

Penggerebekan dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu 13 Oktober 2021.

Penggerebekan ini juga menindaklanjuti perintah Kapolri sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk menertibkan pinjol ilegal.

 

"Kami sudah tetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana, seperti dikutip KlikBondowoso dari PMJ News pada Minggu 17 Oktober 2021.

 

Wisnu menjelaskan, salah satu dari keenam tersangka merupakan supervisor perusahaan. Sementara lima orang lainnya bertugas sebagai penagih utang alias debt collector.

 

Menurut dia, kepolisian masih terus mengembangkan kasus pinjaman online ini. Para tersangka, akan dikenakan dengan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut kantor usaha pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat usai dilakukan penggerebekan pada Rabu (13/10/2021) pukul 14.00 WIB.

 

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menyebut terdapat 56 orang yang diamankan dari penggerebekan tersebut.

 

"Karyawannya ada 56 orang bagian penawaran pinjaman yang diamankan, sementara barang bukti ada 52 unit CPU dan 56 unit handphone," terang Setyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021) lalu.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah