Lima Instansi Ini Dapat Hibah Rampasan Korupsi, Nilainya Rp85 Miliar, Salah Satunya Kementerian Agama

- 9 November 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Facebook Nasehat Bunda

KlikBondowoso.Com - Pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan barang sitaan.

Bahkan aset hasil rampasan terkait dengan perkara korupsi saat ini ada senilai Rp85,1 miliar.
Rencananya aset tersebut akan diberikan kelima instansi pemerintah.

"KPK akan melakukan pemberian aset hibah dari bahan rampasan ke lima instansi pemerintah, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kejaksaan RI, Komisi Pemilihan Umum, Pemerintah Kota Yogyakarta," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikrii, seperti dikutip KlikBondowoso.Com dari PMJ News, pada Selasa 9 November 2021.

Ali menjelaskan, pemberian hibat aset hasil rampasan dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian yang dialami negara akibat tindakan korupsi.

Adapun pemilihan Lim instansi tersebut karena kelimanya dinilai dapat mengelola aset secara maksimal.

"Adapun barang rampasan yang diserahkan terbagi dalam beberapa wujud, baik berupa kendaraan hingga tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp85,1 miliar," terangnya.

Penyerahan aset ini akan diberikan secara simbolis di Gedung Juang Merah Putih KPK pada Selasa (9/10/2021) sekitar pukul 13.30-15.30 WIB dan dihadiri langsung Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ali berharap, aset hasil rampasan yang diserahkan KPK dapat dipergunakan dengan semestinya dan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Ada Pengungkapan Pengatura Skor di Sepakbola, Menpora Zainuddin Amali Beraksi

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x