Covid-19 Jenis Omicron, Begini Sistem Karantina Menurut Satgas

- 1 Desember 2021, 09:48 WIB
Efek Muncul Varian Omicron, Indonesia Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri 7 Hari Cegah
Efek Muncul Varian Omicron, Indonesia Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri 7 Hari Cegah /Dado Ruvic/REUTERS

KlikBondowoso.Com - Saat ini ada tantangan baru tentang Covid-19. Muncul jenis baru, yakni Omicron. Lantas bagaimana sistem pencegahan karantina ketika seseorang habis dari luar negeri?

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut durasi waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional bersifat dinamis seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Hal ini sekaligus menanggapi kemungkinan waktu karantina dievaluasi jika varian Omicron sudah merebak ke berbagai negara, termasuk negara tetangga.

"Sama seperti kebijakan pengendalian Covid-19 yang dinamis, durasi karantina pun akan menyesuaikan kondisi kasus terkini dengan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan," jelas Wiku, dilansir dari PMJ News, pada Rabu, 30 November 2021.

Menurut Wiku, penetapan durasi karantina untuk pelaku perjalanan internasional di luar negara transmisi varian Omicron, yakni selama tujuh hari telah melalui berbagai pertimbangan.

"Penetapan tujuh hari karantina telah ditetapkan berdasarkan segi efektivitas dan efisiensi di tengah upaya antispasi ekstra terhadap varian baru," terang Wiku.

Pemerintah sebelumnya sudah menerapkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari 11 negara transmisi varian Omicron.

Baca Juga: 7 Kata Spesial Hari AIDS Sedunia 2021, Cocok Untuk Unggahan Media Sosial

Baca Juga: Resep Es Rambutan, Menu Pelepas Dahaga Penuh Gizi

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah