Perempuan Cantik yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya, Aborsi Dua Kali, Pacarnya yang Polisi Nasibnya

- 5 Desember 2021, 10:21 WIB
Foto Novia atau NWR berfoto bersama pacarnya yang merupakan seorang polisi di Polres Pasuruan.
Foto Novia atau NWR berfoto bersama pacarnya yang merupakan seorang polisi di Polres Pasuruan. /

Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).

Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah