Catatan SBMI, Kurun Waktu 2015 Sampai 2021 Ada 45 ABK Indonesia Meninggal Saat Bekerja di Kapal Asing

- 18 Desember 2021, 07:23 WIB
Aksi yang dilakukan SBMI, Green Peace dan BEM Bregas.
Aksi yang dilakukan SBMI, Green Peace dan BEM Bregas. / © Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace


KlikBondowoso.Com - Catatan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), ada sebanyak 45 ABK Indonesia Meninggal Saat Bekerja di Kapal Asing selama kurun waktu 2015 - 2021.

Dari 46 ABK yang meninggal di kapal asing, sebanyak 21 di antaranya (46,6%) berasal dari Jawa Tengah.

Dalam laporan yang diterbitkan Greenpeace Asia Tenggara dan SBMI Mei lalu, berjudul “Forced Labour at Sea: The Case of Indonesian Migrant Fishers”, ditemukan sebanyak 20 manning agency (agen perekrut dan penyalur ABK) terlibat dalam praktik ilegal perbudakan ABK Indonesia dan sebagian besar beroperasi di kawasan pantai utara (Pantura) Jawa Tengah.

Laporan ini mengungkap sejumlah indikator kerja paksa yang kerap menimpa para ABK, seperti pemotongan upah, kondisi kerja dan kehidupan yang penuh kekerasan, penipuan, dan penyalahgunaan kerentanan.

Mengingat Jawa Tengah adalah salah satu wilayah konsentrasi perekrutan ABK di Indonesia, SBMI, Greenpeace Indonesia dan Persatuan BEM BREGAS menilai Pemerintah Daerah Jawa Tengah perlu segera bertindak dan melakukan evaluasi seluruh manning agency di provinsi tersebut.

Hal ini untuk mendorong perubahan dalam perbaikan tata kelola perekrutan, penempatan dan pelindungan ABK. Pemerintah Jawa Tengah juga harus memastikan adanya layanan pengaduan dan penanganan yang adil terhadap kasus eksploitasi ABK, termasuk dalam pemenuhan hak para ABK yang sudah kembali ke Tanah Air.

Baca Juga: Cek Fakta, Ada Perbudakan di Kapal Asing dan 45 ABK Indonesia Meninggal Dunia, Aksi di Depan Kantor Gubernur

Baca Juga: Imam S Arifin Pedangdut Senior Meninggal Dunia, Ini Profil Singkatnya

“Permasalahan ABK Perikanan dalam kondisi darurat pelindungan. Berbagai permasalahan yang dialami ABK dari tahun ke tahun tidak menunjukkan sinyal perbaikan. Untuk itu, gubernur harus segera mengimplementasikan SE Mendagri," ujar Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno.

"Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelindungan pekerja migran Indonesia, termasuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan perekrut ABK,” lanjut Suwarno.

SE Mendagri yang dimaksud adalah SE Mendagri Nomor 560/2999/Bangda, Gubernur (dan Bupati/Walikota) harus melaksanakan urusan wajib bidang ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang secara rinci tertuang dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Akhirnya untuk mendesak gubernur agar mengimplementasikan SE Mendagri, dilakukan aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah pada Jumat 17 Desember 2021.

Dalam aksi yang berlangsung hari Jumat, sejumlah aktivis dari SBMI, Greenpeace Indonesia dari Persatuan BEM BREGAS menempatkan sebuah kubus besar di dekat gerbang utama kantor Gubernur Jawa Tengah.

Baca Juga: Ingin Tau Rasanya Tak Tertawa 11 Hari, Jadilah Warga Korea Utara

Kubus tersebut berisi berbagai pesan, salah satunya obituari singkat tujuh ABK yang meninggal di kapal ikan asing, dan testimoni dua mantan ABK tentang kekerasan yang mereka alami selama bekerja.

Obituari ini mengingatkan pemerintah bahwa banyak nyawa sudah berguguran, dan ada banyak nyawa lainnya terancam jika praktik curang dalam perekrutan ABK yang berujung perbudakan di laut tidak dihentikan.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Green Peace


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah