Mengenal Mutasi Tour of Area, Hukuman yang Dilontarkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran

- 18 Desember 2021, 07:00 WIB
Postingan Kapolda Metro Jaya.
Postingan Kapolda Metro Jaya. /Tangkapan layar Instagram/@kapoldametrojaya


KlikBondowoso.Com - Namanya Mutasi Tour of Area. Itulah yang dilontarkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, ketika menanggapi adanya polisi yang menolak laporan warga.

Oknum yang dimaksud adalah Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang marahi korban pencurian di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim), saat melapor.

Hukuman mutasi ‘tour of area’ sebagai bentuk ketegasan Fadil atas anggotanya yang tidak disiplin melaksanakan tugas serta telah menodai kemurnian profesi sebagai polisi pelindung dan pengayom masyarakat.

‘Tour of Area’ atau disingkat TOA adalah mutasi anggota berdasarkan daerah penugasan.

Ketika seorang polisi mendapatkan hukuman Tour of Area (TOA), maka harus keluar dari daerah penugasan awal.

Misal Aipda Rudi Pandjaitan, haris keluar dari Polda Metro Jaya. Sementara istilah mutasi adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.

Diketahui, Aipda Rudi merupakan anggota Polsek Pulogadung, Jaktim yang disebut menolak dan memarahi seorang wanita korban perampokan yang terjadi di Rawamangun, Jaktim pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Nasib Aipda Rudi Pandjaitan Usai Tolak Laporan Warga yang Jadi Korban Pencurian

Baca Juga: Ingin Tau Rasanya Tak Tertawa 11 Hari, Jadilah Warga Korea Utara

Atas aksi tidak terpujinya itu, Kapolsek Pulogadung AKP David Richardo Hutasoit dan Aipda Rudi sempat mendatangi rumah korban untuk meminta maaf secara langsung.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Instagram @poldametrojaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x