TERUNGKAP! Ada Keterlibatan Oknum TNI Dalam Kasus 2 Warga Tewas di Nagreg Bandung, Kini Tengah Diperiksa

- 24 Desember 2021, 23:41 WIB
Puspen TNI membenarkan bahwa terdapat tiga oknum prajurit yang terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg.
Puspen TNI membenarkan bahwa terdapat tiga oknum prajurit yang terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg. /Instagram.com@infojawabarat

3 TNI AD ini diperiksa karena keterlibatannya dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021).

Dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," jelas @puspentni.

3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :

1. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

2. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

3. Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Serapan Anggaran Dibawah 80 Persen, Hendy Siswanto: Tidak Ada Reward Dan Punishment

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :
- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Instagram @puspentni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah