"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," tegas Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangannya 24 Desember 2021, melalui @puspentni.***