Anak Teman di Kamar Mandi Pria Ini Tiba Tiba Masuk, Kini Terancam 15 Tahun Penjara dan Rp5 Miliar

- 2 Januari 2022, 07:00 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Polres Metro Bekasi Kota. /PMJ News/
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Polres Metro Bekasi Kota. /PMJ News/ /

KlikBondowoso.Com - Melihat anak teman mandi, pria ini tiba-tiba masuk begitu saja. Dan melakukan aksi pencabulan.

Aksi itu dilakukan saat pria ini mendatangi teman rumahnya. Lantas saat itu temannya tidak ada.

Di rumah ada anak temannya yang mandi. Melihatnya pikiran pria ini entah kemana. Ia masuk begitu saja.

Akhirnya ada aksi pencabulan. Dan polisi mengamankan pria ini.

Ia menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak perempuan temannya yang berusia 17 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku berinisial JG (26). Peristiwa ini saat pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari ayahnya.

"Saat datang ke rumah ayah korban DL (17) tidak di rumah. Mengetahui korban sedang mandi, tersangka langsung masuk ke dalam kamar mandi," jelas Kombes Suprijadi kepada wartawan, dilansir dari PMJ News, pada Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga: Gunung Raung Menggapai Puncak Singa, Safety dan Fokus adalah Kunci

Baca Juga: Prediksi Indonesia VS Thailand: Indonesia Masih Ada Peluang Melalui Adu Pinalti

Mendapatkan perlakukan pencabulan tersebut, lanjut Suprijadi, korban mengadukan tindak asusila ini kepada orangtuanya. Selanjutnya, mereka melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

"Kemudian polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara lalu visum pada 28 Desember 2021. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku JG dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tukasnya.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x