Komisi Pemilihan Umum (KPU) Umumkan Jadwal Pemungutan Suara 2024, Berikut Tanggalnya

- 31 Januari 2022, 22:19 WIB
Baner ilustrasi Pemilu 2024
Baner ilustrasi Pemilu 2024 /antara/Denpasar Update

KlikBondowoso.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu (KPU) menyepakati jadwal pemungutan suara pemilihan umum 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Pemungutan suara ini untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota (DPRD Kab/Kota).

Baca Juga: Presiden Mahmoud Abas Tunda Pemilu, Hamas Nyatakan Tidak Akan Ikut Pemilu yang Terfragmentasi

Pemungutan suara dilakukan serentak diseluruh wilayah Indonesia. Hal ini sebagaimana dikutip dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022.

Surat Keputusan yang beredar di WhatsApp Group (WAG) itu menyebutkan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Kkerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tanggal 24 januari 2022.

Sementara itu, pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disepakati akan digelar sembilan bulan berkutnya, atau pada 27 november 2024.

Baca Juga: Fiersa Besari: Susah Jadi Warga Negara. Tiap Pemilu Diminta Suaranya, Giliran Bersuara Dibungkam

Dilansir KliBondowoso.com dari akun instagram @indonesiabaik.id, KPU berencana memulai tahapan pemilu 2024 pada juni tahun ini.

Selanjutnya, untuk tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.***

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x