Ramai Masalah Pupuk Bersubsidi di Bondowoso, Bareskrim Polri Ternyata Sudah Ungkap Modus Seperti Ini

- 1 Februari 2022, 09:49 WIB
Ilustrasi. Ini Foto Ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Nganjuk
Ilustrasi. Ini Foto Ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Nganjuk /Portal Nganjuk

Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Umumkan Jadwal Pemungutan Suara 2024, Berikut Tanggalnya

Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia, Alfeandra Dewangga Mengaku Pernah Ingin Pensiun dari Dunia Sepakbola

Terpisah, dittipideksus Bareskrim Polri telah membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Tindak pidana itu mengakibatkan negara merugi hingga miliaran rupiah.

“Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 Miliar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dilansir dari humas.polri.go.id, Senin (31/1/2022).

Whisnu menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Minggu (30/1/2022).

Polisi kemudian menyelidiki tindak pidana yang diduga dilakukan pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), AEF dan MD.

Whisnu menuturkan, modus operasi para pelaku berbekal sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (eRDKK) yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan petani. Bahkan, kata Whisnu, terdapat penerima yang sudah meninggal dunia.

“Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk urea,” tutur jenderal bintang satu itu.

Dari kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni
- dua mobil pick up, enam bundel dokumen e-RDKK Tahun Anggaran 2020-2022,
- satu bundel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode Tahun Anggaran 2020-2022,
- lima buku dan kartu petani, satu mesin EDC keluaran Bank BRI,
- 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton,
- 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton,
- 30 karung pupuk organik bersubsidi berat total 1,5 ton,
- uang penjualan pupuk bersubsidi Rp8 juta di Kios Pupuk Lengkap milik AEF dan MD.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah