Hukum Menggauli Istri Saat Hamil dan Disaat Nifas, Buya Yahya Tegaskan!

- 24 Februari 2022, 00:50 WIB
Buya Yahya tegaskan hukum saat istri sedang hamil dan nifas
Buya Yahya tegaskan hukum saat istri sedang hamil dan nifas /tangkap layar YouTube Buya Yahya/

KlikBondowoso.com - Pasangan suami istri akan melakukan hubungan untuk menyalurkan kebutuhan biologis dan pemenuhan nafkah batin.

Hubungan intim suami istri juga sebabagai upaya mendapatkan keturunan.

Tidak hanya itu bagi pasangan suami istri, hubungan intim juga dilakukan sebagai salah satu cara membina dan membangun rumah tangga yang harmonis.

Dalam agama Islam, hubungan suami istri juga diatur dengan berbagai ketentuan. Hal ini perlu diketahui dan diperhatikan agar sesuai hukum syar’i.

Hubungan intim tak boleh dilakukan jika istri sedang haid. Namun bolehkan suami memuaskan istrinya jika sedang hamil dan nifas? Simak penjelasan ini.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya mengungkap berlaku hukum haram bagi suami yang mendatangi istri dalam keadaan haid maupun nifas.

Baca Juga: Hukum Berhubungan Intim Setelah Haid Tuntas, Haram Jika Belum Lakukan Hal ini

“Jika suami menggauli istrinya di saat haid atau nifas ke lubang depan adalah haram,” ujarnya, dikutip PORTAL JEMBER dari video YouTube Al-Bahjah TV, 19 November 2018.

Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan haram hukumnya bagi suami yang mendatangi istri melalui lubang belakang baik dalam keadaan haid maupun suci.

Halaman:

Editor: Fathorrahman Hidayah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah