BPJPH Kemenag Keluarkan Label Halal Indonesia, Begini Cara Penggunaannya

- 13 Maret 2022, 23:58 WIB
Secara teknis pergantian label Halal Indonesia ada proses penyesuaian atau adaptasi dalam penggunaannya.
Secara teknis pergantian label Halal Indonesia ada proses penyesuaian atau adaptasi dalam penggunaannya. /kemenag.go.id

KlikBondowoso.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag telah menetapkan Label Halal Indonesia dan berlaku secara nasional.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Dirangkum KlikBondowoso.com dari laman kemenag.go.id, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Label halal yang baru ini berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.

Baca Juga: Sertifikasi Halal Untuk Pelaku UMKM, Menag Yaqut Cholil: Silahkan Ikuti Program SEHATI

"Keputusan berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian terkait penggunaan label halal indonesia pada kemasan produknya.

Pertama, jika pelaku usaha telah memproduksi kemasan halal MUI sebelumnya, maka mereka diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan, setelah itu harus segera menggunakan Label Halal Indonesia.

Baca Juga: MUI Tetapkan Vaksin Zifivax Halal MUI

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelasnya, minggu 13 maret 2022.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x