Viral Pemuda Injak Al Quran, Ternyata Dari Indonesia Bagian Ini, Polisi Langsung Ringkus Kurang dari Sehari

- 6 Mei 2022, 08:37 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). Pengungkapan menyusul video viral pemuda Kota Sukabumi yang menginjak-injak Al Quran.
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). Pengungkapan menyusul video viral pemuda Kota Sukabumi yang menginjak-injak Al Quran. /Pikiran Rakyat/ Herland Haryadi/

KlikBondowoso.Com - Video viral seorang pemuda injak Al Quran menyebar di berbagai platform Media Sosial, pada hari raya Idul Fitri 1443 H.

Video itu tentu masuk dalam pelanggaran SARA. Dan menyebar karena direkam sendiri dan disebar di media sosial.

Akhirnya jagad medsos banyak membicarakan video viral pemuda injak Al Quran tersebut.

Dan polisi langsung bergerak. Tak sampai sehari pemuda asal Indonesia bagian wilayah berikut yang menjadi pelaku.

Video viral itu adalah video singkat berdurasi 15 detik. Video tersebut memperlihatkan seorang pemuda dengan wajah penuh amarah memegang Al Quran, kemudian menginjak-injak Al Quran tersebut disertai umpatan-umpatan.

Sontak, video yang diunggah oleh akun bernama Dika Eka pada Rabu, 4 Mei 2022 tersebut menuai amarah dari warganet.

Baca Juga: Syarat Nonton Persebaya vs Persis Apakah Harus Vaksin Booster? Cek Syarat Nonton di Gelora Bung Tomo Surabaya

Baca Juga: Khutbah Jumat Awal Syawal Pasca Ramadhan Dengan Tema Refleksi Diri dan Spirit Ibadah di Bulan Syawal

Dari informasi yang dihimpun, aksi tersebut dilakukan oleh seorang pemuda asal Kota Sukabumi. Kurang dari 24 jam usai viral, Polres Sukabumi Kota menangkap pria yang ada dalam video tersebut.

Seperti dilansir PIKIRAN RAKYAT dengan judul 'Pemuda Sukabumi Injak-injak Al Quran Disertai Umpatan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam'

Diketahui pelaku berinisial CER (25) dan dari identitasnya didapati ia merupakan warga Koleberes, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Dalam konferensi pers Kamis, 5 Mei 2022 malam di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, polisi juga mengamankan satu pelaku lainnya berinisial SL (24).

SL adalah pelaku pengunggah video injak Al Quran tersebut ke Facebook atas nama CER. Ia memiliki akses masuk ke akun Facebook milik CER. SL juga merupakan istri CER yang dinikahi secara siri sejak tahun 2016.

Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Sy Zainal Abidin dalam jumpa pers mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa video itu dibuat pada tahun 2020 lalu di kawasan Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Bukan Senin 2 Mei, Jemaah Islam di Probolinggo Ini Baru Sholat Idul Fitri Pada Rabu 4 Mei 2022

Baca Juga: Jadwal Live Streaming Indonesia vs Vietnam Hari Ini Jumat 6 Mei 2022 Dapatkan Link Streaming Gratis DISINI

Motif SL mengunggah video suaminya itu ke Facebook lantaran kesal dalam rumah tangga sering terjadi cekcok serta CER sering pergi meninggalkan SL dalam waktu yang lama tanpa alasan yang jelas.

“Alhamdulillah atas pertolongan Allah SWT didukung dengan informasi yang ditemukan dan pihak Satreskrim maka dalam kurun waktu kurang dari 24 jam terduga tersangka dapat kami amankan, " katanya.

"Perkara ini diawali dengan pembuatan video viral di media sosial, di mana dalam video tersebut terdapat seorang laki-laki yang melakukan penodaan agama Islam dengan mengeluarkan kata-kata yang menghina kemudian menantang seluruh umat muslim dan juga menginjak kitab suci Al Quran,” ungkap Zainal.

Lanjut Zainal, kedua pelaku ini diamankan polisi pada Kamis pagi sekira pukul 10.00 WIB di kawasan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi seusai keduanya berlibur di Palabuhanratu.

Baik CER maupun SL mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif saat akan diamankan petugas. Kendati sudah menghapus postingan tersebut namun polisi tetap akan memproses hukum pasutri tersebut. Diketahui pula video itu diunggah sang istri saat ia cekcok dengan suaminya ketika berlibur di Palabuhanratu.

“Perlu saya sampaikan pada malam hari ini bahwa kedua tersangka suami dan istri beragama Islam. Karena ketidakharmonisan dalam rumah tangga, suatu ketika mereka menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melakukan sumpah menggunakan Alquran. Namun kemudian kesalahan suaminya selalu berulang," tuturnya.

Baca Juga: Berbeda dari Jabar, Disdik DKI Jakarta Umumkan Tanggal Masuk Sekolah Tidak Berubah

"Karena suami jarang pulang maka kemudian atas keinginan istri pada tahun 2020 istri meminta sang suami untuk membuat video sebagaimana yang beredar viral. Video yang sudah disimpan itu di upload di akun medsos suaminya. Jadi yang mengunggah adalah istrinya,” imbuh Zainal.

Baca Juga: Contoh Teks Sambutan Mempelai Putri Lengkap Dengan Mukaddimah Bahasa Arab Mudah Dihafal dan Simpel

Masih kata Zainal, kedua tersangka ini masih tercatat sebagai warga Kota Sukabumi di wilayah Koleberes, dan dalam proses pindahan ke Cianjur. Polisi mengamankan barang bukti perangkat elektronik yang dipakai SL untuk mengunggah video, antara lain handphone Oppo warna rosegold lengkap dengan dua kartu SIM, akun email milik CER serta lembaran tangkapan layar video yang diunggah. Keduanya juga terancam pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE dan penistaan agama.

“Kedua tersangka memenuhi unsur melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 156A KUHP Tentang Penodaan Agama dengan ancaman kurungan 5 tahun,” tutur Zainal.*** (Herlan Heryadie/pikiran-rakyat.com)

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah