KlikBondowoso.com - Pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak, menyindir Kapolri Jenderal Sigit.
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Joshua meminta orang yang mengambil CCTV tersebut dikenakan pidana.
"Kalau benar yang dikatakan kapolri itu, maka seharusnya dia diberhentikan menjadi Polri dijadikan tersangka pasal 221 KUHP kemudian juga tersangka pasal 55 dan 56 tentang laporan kami," kata Kamaruddin Simanjuntak, Jumat (5/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak juga menyinggung amanat Presiden Jokowi yang meminta kasus dibuka secara transparan.
"Dan harus diumumkan amanat presiden kan harus dibuka, kenapa masih disembunyikan kalau memang serius," katanya lagi.
Kamaruddin juga meminta orang yang mengambil CCTV rusak untuk dipecat sebagai anggota polri.
"Kalau memang ada yang terbukti mencuri CCTV, menghilangkan barang bukti ya copot dong dari polisi, jadikan tersangka. Ini nyawa orang loh sudah mati, Yoshua masa tak ada kepastian hukumnya, kita cuma dimain-mainin," jelasnya.
Editor: Fathorrahman Hidayah
Sumber: Berbagai Sumber