Bharada E Tak Menembak Brigadir Joshua, Refly Harun: Lalu Siapa Penembaknya?

- 7 Agustus 2022, 07:48 WIB
Bharada E saat menjadi ajudan Ferdy Sambo.
Bharada E saat menjadi ajudan Ferdy Sambo. /Twitter @EsTeh_28

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu juga menyinggung kembali pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa Bharada E bukanlah seorang penembak jitu dan baru latihan menembak pada Maret 2022.

Meski saat ini publik dihimbau untuk mengedepankan asas praduga bersalah sehingga tidak boleh sembarangan menuduh, tetapi bukan berarti logika masyarakat tidak bisa mengarah pada seseorang yang mungkin bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J.

"Ingat, Brigadir J ditembak di belakang kepala yang secara teoretis hanya mungkin dilakukan dari jarak dekat. Dan sudah pasti bukan tembak menembak dalam rangka membela diri," tuturnya.

Baca Juga: Persoalan Pupuk di Bondowoso, Nenek Tak Punya Lahan Namanya Dicatut Tebus Pupuk Subsidi 8 Kuintal

"Kalau sudah begitu, kira-kira apakah seorang Bharada E memiliki keberanian, ketegaan untuk menghabisi orang yang 8 tingkat di atasnya, termasuk orang yang lebih senior darinya kalau seandainya dia tidak dikorbankan atau tidak dikambinghitamkan," kata Refly Harun menambahkan.

Lebih lanjut, Refly Harun juga mempertanyakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sampai saat ini tak kunjung muncul ke publik.

Refly Harun pun curiga bahwa istri Ferdy Sambo tengah menerima sesuatu yang membuatnya tak layak tampil di publik.

"I don't know exactly (Saya tidak tahu tepatnya), apapun yang barangkali membuat kondisinya tidak layak untuk tambil di publik," ucap Refly Harun.

Sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.*** (H Prastya/seputartangsel.pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah