Baca Juga: Menu Diet Enak Rendah Kalori dengan Hidangan Resep Rahasia Dada Ayam Isi Mediterania
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap 1) tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs ke Kejagung.
Jaksa akan meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.
“Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut dalam keterangannya, Jumat 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Ini Posisi Putri Candrawathi Saat Brigadir Joshua di Eksekusi Ditembak yang Direncanakan Ferdy Sambo
Kejagung butuh waktu belasan hari untuk meneliti berkas 4 tersangka tersebut.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” bebernya.
Ketut menjelaskan, selama proses penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.***