“Dia (Ferdy Sambo) mengakui dua hal,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Sabtu 20 Agustus 2022.
Pengakuan pertama yang diperoleh Komnas HAM adalah pengakuan Ferdy Sambo dalam rencana pembunuhan Brigadir Joshua.
“Dia yang merencanakan pembunuhan (Brigadir J),” ungkap Taufan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut mengaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan memberi perintah untuk menghilangkan barang bukti hingga membuat skenario.
“Kedua, dia yang menjadi otak “obstruction of justice” dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas, kemudian terjadi tembak-menembak angtara Barada E dan Joshua serta melakukan disinformasi,” paparnya.
Baca Juga: Nasib Anak Ferdy Sambo, Mulai di Bully Usai Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua
Sejauh ini, pasutri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***