Baca Juga: Polres Bondowoso Cokok Warga Jember yang Timbun Solar, Kasus Selolembu Belum Terang
Bharada E berperan sebagai penembak atau eksekutor utama pada Brigadir Joshua.
Sementara Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan pembunuhan tersebut.
Ketiganya membunuh Brigadir Joshua atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ada di Lokasi Pembunuhan Brigadir Joshua, Ternyata Ini Peran Putri Candrawathi
Sedangkan Putri Candrawathi pada Jumat 19 Agustus 2022 juga telah ditetapkan sebagai tersangka kelima.
"PC ditetapkan sebagai tersangka. Ada aktivitas PC dalam rekaman CCTV yang mendukung terjadinya pembunuhan berencana pada saudara J," kata Komjen Agung Budi Martoyo, Irwasum Polri dalam siaran pers, Jumat 19 Agustus 2022 siang.
Selain Polri, Komnas HAM juga turut membantu dengan memeriksa beberapa pihak terkait dalam kasus pembunuhan berencana itu.
Baca Juga: KPK Tangkap Rektor Perguruan Tinggi di Lampung, Ini Keterangan Jubir Ali Fikri
Yang terbaru, Komnas HAM mendapatkan dua pengakuan dari Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.