Jurus Sakti Putri Candrawathi, Meski Resmi Tersangka, Belum Ditahan Gegara Hal Ini

- 20 Agustus 2022, 17:48 WIB
Inilah Profil dan Biodata Putri Candrawathi Istri Fembo yang Kini Ditetapkan Tersangka.
Inilah Profil dan Biodata Putri Candrawathi Istri Fembo yang Kini Ditetapkan Tersangka. /Edit dok. PikiranRakyat/

KlikBondowoso.com - Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan berencana pada Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua, Jumat 19 Agustus 2022 kemarin.

Meskipun resmi jadi tersangka, namun Polri belum bisa menahan istri dari Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Ada selayaknya 'jurus sakti' yang dimiliki, sehingga Putri Candrawathi belum bisa ditahan.

Baca Juga: TERBARU! Pasca Putri Candrawathi jadi Tersangka, Ferdy Sambo Akui 2 Hal pada Komnas HAM

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J:Bareskrim Polri Akhirnya Limpahkan Perkara ke Kejaksaan Agung? ada Apa?

Seperti yang disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto pada konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022 kemarin.

"PC belum ditahan karena ada surat dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sakit," kata Agung.

Berdasar surat itu, dokter menerangkan bahwa Putri Candrawathi harus istirahat setidaknya seminggu ke depan.

Baca Juga: Dari Daerah Rela Datang Untuk Hilangkan Jejak Pembunuhan Brigadir Joshua oleh 'Bos Besar' Ferdy Sambo? Simak!

Namun demikian, Komnas HAM tetap melanjutkan pendalaman terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri itu.

Mereka pun akan memintai keterangan Bu Putri, sekalipun Polri telah menetapkannya sebagai tersangka.

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan waktu pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Benarkah Irjen Ferdy Sambo 'Ditahan' di Hotel? Begini Kata Eks Pengacara Bharada E dan Pihak Hotel

"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," jelas Sandrayati dalam konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menerangkan, pihaknya tetap akan meminta keterangan Putri apapun statusnya.

Termasuk kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan Putri.

Baca Juga: Polres Bondowoso Cokok Warga Jember yang Timbun Solar, Kasus Selolembu Belum Terang

"Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," ungkap Siti.

Ia menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," tegasnya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ada di Lokasi Pembunuhan Brigadir Joshua, Ternyata Ini Peran Putri Candrawathi

Sedangkan proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian adalah memeriksa kasus ini pada konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana.

Siti menambahkan, penetapan status tersangka terhadap Putri tidak lantas menghentikan proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.***

Editor: Deni Ahmad Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah