Update Kasus Brigadir J:Bareskrim Polri Akhirnya Limpahkan Perkara ke Kejaksaan Agung? ada Apa?

- 20 Agustus 2022, 15:59 WIB
Bareskrim Polri sudah rampungkan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, kini berkas sudah dilimpahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung
Bareskrim Polri sudah rampungkan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, kini berkas sudah dilimpahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung /Uma Farhan/Subangtalk

KlikBondowoso.com-Bersamaan dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kini berkas kasus pembunuhan Brigadir J telah dirampungkan oleh pihak Bareskrim Polri.

Serampungnya Bareskrim Polri melakukan penyelidikan kasus Brigadir J, Kini berkas kasus Ferdy Sambo dan kawannya telah dikrimkan ke Kejaksaan Agung, pada hari Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Dari Daerah Rela Datang Untuk Hilangkan Jejak Pembunuhan Brigadir Joshua oleh 'Bos Besar' Ferdy Sambo? Simak!

Berkas tersebut rupanya telah diterima oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Dilansir KlikBondowoso.com dari laman Teras Gorontalo, Ketut Samudera telah menyatakan menerima berkas tersebut dari keempat tersangka yakni FS, R, RR dan KM.

"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," jelas Ketut Sumedana.

Baca Juga: Benarkah Irjen Ferdy Sambo 'Ditahan' di Hotel? Begini Kata Eks Pengacara Bharada E dan Pihak Hotel

Diterimanya berkas tersebut guna dilakukannya penelitian selama 14 hari, apakah berkas tersebut telah memenuhi formil maupun materil?.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," Tambah Ketut.

Halaman:

Editor: Deni Ahmad Wijaya

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x