KlikBondowoso.com-Bersamaan dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kini berkas kasus pembunuhan Brigadir J telah dirampungkan oleh pihak Bareskrim Polri.
Serampungnya Bareskrim Polri melakukan penyelidikan kasus Brigadir J, Kini berkas kasus Ferdy Sambo dan kawannya telah dikrimkan ke Kejaksaan Agung, pada hari Jumat 19 Agustus 2022.
Berkas tersebut rupanya telah diterima oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Dilansir KlikBondowoso.com dari laman Teras Gorontalo, Ketut Samudera telah menyatakan menerima berkas tersebut dari keempat tersangka yakni FS, R, RR dan KM.
"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," jelas Ketut Sumedana.
Baca Juga: Benarkah Irjen Ferdy Sambo 'Ditahan' di Hotel? Begini Kata Eks Pengacara Bharada E dan Pihak Hotel
Diterimanya berkas tersebut guna dilakukannya penelitian selama 14 hari, apakah berkas tersebut telah memenuhi formil maupun materil?.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," Tambah Ketut.