Dari Putusan MK, Rommy bisa kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan pengurus partai, karena telah menerima tuntutan hukum dalam 4 tahun.
Rekam Jejak Romahurmuziy
Muhammad Romahurmuziy merupakan anggota DPR tahun 2014-2019 dari PPP.
Pada tahun 2014, Rommy dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi alih fungsi hutan Riau dengan tersangka Gulan Medali Emas Manurung.
Kemudian pada tahun 2018, Rommy beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus korupsi oleh KPK.
Ia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.
15 Maret 2019 Rommy kemudian ditangkap KPKK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sidoarjo, Jawa Timur.
KPK menduga Rommy terlibat jual beli jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur. Ia divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp100 juta pada 20 Januari 2020.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi vonis Rommy menjadi hanya 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Kata KPK