Sidang Pembunuhan Brigadir Joshua, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

- 17 Januari 2023, 05:34 WIB
Ricky Rizal atau Bripka RR didakwa narima hukum berok 8 taun/Tangkapan Layar Instagram.com/@kureta.id
Ricky Rizal atau Bripka RR didakwa narima hukum berok 8 taun/Tangkapan Layar Instagram.com/@kureta.id /Tangkapan Layar Instagram.com/@kureta.id

KlikBondowoso.Com - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua, terus digelar.

Terbaru, terdakwa Ricky Rizal dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Joshua.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (16/1/2023) dalam persidangan terdakwa Ricky dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Ricky Rizal terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x