Hewan Ternak Diberi Makan Kotoran dan Ulat atau Maggot, Buya Yahya Jelaskan Hukum Memakan Dagingnya

- 20 Januari 2024, 07:10 WIB
Buya Yahya pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon mengajak umat Islam untuk tidak lagi mencari atau membicarakan kejelekan orang lain.
Buya Yahya pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon mengajak umat Islam untuk tidak lagi mencari atau membicarakan kejelekan orang lain. /Youtube Al-Bahjah TV/

KlikBondowoso - Bagaimana hukumnya memakan daging hewan ternak yang diberi makan ulat atau maggot serta kotoran? Haram ataukah halal?

Permasalahan ini dijelaskan oleh Buya Yahya dalam sebuah sesi tanya jawab berjudul 'Hewan Ternak Memakan Ulat/Kotoran, Halalkah Dimakan?' yang diunggah di kanal YouTube .

Dalam sesei tersebut seseorang bertanya mengenai hukum budidaya maggot untuk makanan ternak.

Tidak akan Dosa Dia juga bertanya mengenai hukum mengonsumsi daging ternak yang diberi makan maggot tersebut.

Pertama, Buya Yahya menjelaskan hukum budidaya maggot atau ulat untuk makanan ternak. "Hukumnya menernak ulat ini, jika tujuannya adalah untuk kemaslahatan atau manfaat, ternak menjadi sehat dan sebagainya, maka ini sah, boleh," tutur Buya Yahya.

Memberi makan ternak dengan ulat menurut Buya lebih baik daripada dengan pakan-pakan kimia sintetis yang bisa jadi menyebabkan risiko penyakit bagi orang yang mengonsumsi daging hewan ternak tersebut.

"Membudidayakannya (ulat) boleh, untuk makan bebek sendiri juga boleh," tambah pengasuh LPD Al-Bahjah tersebut.

Yang kedua, Buya Yahya memaparkan mengenai hukum mengonsumsi daging hewan ternak yang diberi makan dengan ulat atau maggot.

Penjelasan kedua Buya ini juga mencakup hewan ternak yang memakan kotoran.

"Kalau burungnya atau ayamnya yang makan ulat tadi, itu sama seperti ayam memakan kotoran ayam atau makan yang lainnya kalau ulatnya jadi bangkai," tutur sang buya.

Untuk urusan memakan daging hewan ternak tersebut, Buya Yahya mengatakan tidak masalah. Yang penting hewan ternaknya masih dalam keadaan hidup lalu disembelih dahulu, baru kemudian boleh diolah dan dikonsumsi.

"Jangankan kok makan ulat itu, kalau ada kok ayam Anda dikasih makan, mohon maaf, abon babi sama kotoran manusia. Ayam Anda tiap hari makan itu, tetep halal," tutur Buya.

Sang buya mengatakan bahwa menurut mazhab Syafi'i hukum mengonsumsi hewan ternak yang seperti ini tetap halal namun makruh.

"Hendaknya dikarantina dulu, dibebaskan agar tidak ada kejijikan di hati dan diri kita," kata Buya memberi saran.

Cara karantina bisa dengan membebaskan hewan ternak dari makanan-makanan sebelumnya yang menjijikkan, lalu diberi makan dengan yang lebih baik selama beberapa waktu, misalnya diberi dedak untuk ayam.

"Setelah itu bebas ndak makruh lagi. Makruh tapi tidak haram," ujar pendakwah kelahiran Blitar tersebut.

Buya Yahya juga menambahkan bahwa kotoran yang sempat dimakan oleh hewan ternak tidak memengaruhi dagingnya. "Nggak, nggak ada itu," tegas Buya Yahya mengakhiri penjelasannya.

Itulah pemaparan Buya Yahya mengenai hukum mengonsumsi daging hewan ternak yang diberi makan kotoran dan maggot atau ulat. Semoga bermanfaat.*

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x