Pimpinan Ritual Maut Pantai Payangan Jember Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat

- 17 Februari 2022, 12:28 WIB
Polres Jember menetapkan tersangka ritual maut.
Polres Jember menetapkan tersangka ritual maut. /PortalJember.com / Angga Juli Setiawan.

KlikBondowoso.com - Pimpinan ritual maut yang tewaskan belasan orang di Pantai Payangan Jember ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember.

Nur Hasan menjadi pimpinan kelompok yang melakukan ritual bersama anggotanya sebanyak 23 orang, 12 orang selamat dan 11 orang meninggal dunia.

Dilansir dari jurnalgarut.com dengan judul "Pimpinan Kelompok Ritual Maut, Ditetapkan Tersangka oleh Polres Jember"

Pihak kepolisian sudah melakukan penetapan tersangka, dan sudah melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi diantaranya yakni korban selamat.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi dan akhirnya menetapkan Nur Hasan sebagai tersangka.

"Saudara NH (Nur Hasan, red) kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat menggelar Press Conferance di Mapolre Jember, Rabu 16 Februari 2022.

Ia menjelaskan, Nur Hasan berperan sebagai Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara sejak 2 tahun yang lalu dan pengikutnya kebanyakan berasal dari Jember.

"Mayoritas anggotanya berasal dari Jember. Tapi ada yang dari luar Jember, seperti dari Bondowoso yang kemarin juga menjadi korban meninggal," imbuhnya.

AKBP Hery menjelaskan, atas perbuatan tersangka Nur Hasan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Fathorrahman Hidayah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x