KUR Porang Bermasalah, Komisi II DPRD Bondowoso Panggil BNI

18 September 2021, 22:22 WIB
Gedung DPRD Bondowoso. Berikut Nama Komisi IV DPRD. /klikbondowoso/sholikhul huda

KlikBondowoso.com - Carut marutnya pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani porang oleh Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Bondowoso terdengar oleh Komisi II DPRD Bondowoso.

Masyarakat yang merasa dirugikan dengan pinjaman ini mengadu kepada wakilnya di DPRD Bondowoso. Mereka tidak merasa mengambil pinjaman, tapi harus mengembalikannya.

Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso, menemukan kejanggalan dalam pencairan KUR Porang oleh BNI. Nilai KUR Porang tersebut mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Berpeluang Dapat Pinjaman KUR Rp10 Juta

Pihaknya sudah memanggil BNI pada rabu 15 september 2021 lalu. Pemanggilan dilakukan untuk melindungi masyarakat Bondowoso soal kredit yang sudah dicairkan.

Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan beberapa temuan setelah meminta penjelasan dari sejumlah pihak.

Menurutnya dari hasil klarifikasi kepada Dinas Pertanian, justru OPD terkait baru tahu dari pemberitaan jika sudah terjadi proses pencairan KUR kepada 117 orang dari 5 kelompok.

Baca Juga: Menko Airlangga: KUR Super Mikro Ibu Rumah Tangga, dan Pekerja Kena PHK

“Dinas Pertanian menyampaikan, sampai saat ini tidak ada MoU dari semua pihak. Sementara proses pencairan sudah dilakukan. Ini kan lucu,” katanya.

Seharusnya kata dia, sejak awal BNI melibatkan Dinas Pertanian. Sebab Dinas Pertanian yang dipercaya oleh pemerintah untuk menangani seluruh kebutuhan pertanian.

Dia menilai tak etis ketika BNI melakukan penunjukan langsung ke suplier penyedia bibit. Apalagi tidak ada MoU yang dibuat supplier bibit untuk menjamin pemasaran porang petani Bondowoso.

Baca Juga: Mutasi Aparatur Sipil Negara Disoal Oleh DPRD Bondowoso

Andi memaparkan, 75 persen dari nilai kredit 45 juta rupiah yang diterima, digunakan sebagai pengadaan bibit. “Jangan sampai ini hanya bisnis bibit," imbuhnya.

Menurutnya, pihak BNI mengekang petani pada proses pencairannya. Yakni melakukan pemblokiran setelah proses pencairan awal untuk kebutuhan pengelolaan lahan.

Akibatnya kata dia, petani harus meminta rekomendasi pihak BNI ketika ingin melakukan proses pencairan lanjutan.

“Misalnya sekarang dicairkan 8 juta untuk biaya garap. setelah itu BNI melakukan blokir. Petani harus kembali mengajukan untuk melakukan proses pencairan lanjutan,” jelasnya.***

Editor: N.A Pertiwi

Tags

Terkini

Terpopuler