KlikBondowoso.Com - Kabupaten Bondowoso dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada Jumat 13 Mei 2022.
Bondowoso menerima penilaian BPK itu bersama 5 daerah lainnya. Yakni Bondowoso, Lamongan, Sampang, Banyuwangi dan Pasuruan.
Dalam acara tersebut BPK mengundang Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir, dan mengundang Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin untuk menerima amanah undang-undang berupa opini BPK.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Baca Juga: Menguak Lokasi Sebenarnya KKN Desa Penari, Banyuwangi atau Bondowoso?
"Meski pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan, namun jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka pemeriksa melakukan pengembangan prosedur audit dan mengungkapkannya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
"Kami berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK, dapat digunakan sebagai dasar/pertimbangan dalam rangka pengambilan keputusan bagi DPRD dan Pemerintah Daerah, terutama terkait penganggaran," terangnya lebih lanjut.