KlikBondowoso.Com - Ada-ada saja yang dilakukan seorang warga di Bondowoso ini. Pekarangan orang diaku milik ayahnya, dan dijadikan jaminan pinjaman.
Ternyata setelah di cek, pekarangan itu bukan milik ayahnya. Dan akhirnya pemuda ini harus lemas masuk jeruji besi.
Pemuda ini berinisial I usia 34 tahun. Ia dibekuk Polres Bondowoso pada Sabtu 14 Mei 2022, sekira pukul 10.00 WIB di depan Puskesmas Sukosari, Jl. Kawah Ijen No.53, Kecamatan Sukosari.
Ia ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan berkedok pinjam uang dengan jaminan sawah.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, pelaku yang merupakan warga Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sumber Wringin ini melakukan pinjaman senilai Rp 14 juta kepada Junaidi warga di desa yang sama.
Pinjaman dilakukan dua kali yang masing-masing nilainya Rp 7 juta pada April 2021 dan Oktober 2021. Dalam setiap peminjaman, pelaku diduga menjadikan pekarangan yang disebut-sebut milik ayahnya sebagai jaminan.
Baca Juga: Warga Bondowoso Temukan Benda Aneh Mirip Pocong Malam Jumat Legi, Isinya Mengejutkan
Pekarangan tersebut terletak di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari seluas sekitar 400 Da.