KlikBondowoso.com - Polres Bondowoso kembali melakukan ungkap kasus pencurian uang kotak amal masjid di wilayah hukum setempat.
Kali ini peristiwa pencurian di Masjid Baitul Makmur yang berada di Dusun Krajan Baru, Desa Gunung Anyar, RT. 02 Rw. 01, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Rabu 20 Juli 2022 dini hari.
Uang tunai Rp 4 juta di kotak amal dan sebuah genset ikut disikat oleh pelaku berinisial RB (52) beralamatkan Rt. 13 Desa Jetis, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso.
Baca Juga: Saking Dekatnya, Istri Ferdy Sambo Sampai Panggil Adik Brigadir Joshua dan Lakukan Hal Ini Padanya
Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB, tidak hanya uang yang berada di kotak amal yang berisikan uang tunai Rp 4 juta, tetapi pelaku juga 1 buah Genset merk Honda.
Pelaku RB melakukan perbuatan tindak pidana pencurian tersebut dengan cara datang ke lokasi yang sudah menjadi target pelaku.
Selanjutnya pelaku mencongkel jendela Masjid bagian utara dan mengambil kotak amal berikut Genset.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku membawa kabur melalui jalan semula.
Atas kejadian pencurian tersebut salah satu warga Desa Gunung Anyar atas nama Adibing Slamet (41) melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib.
Aksi pencurian tersebut di antaranya Abdurrahman Saleh dan juga Hakim Marsono, warga Desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.
Seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.
"Setelah ada laporan bahwa ada tindak Pidana Pencurian di wilayah Desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, kami beserta anggota langsung menindak lanjuti dan dengan bantuan kesaksian beberapa saksi warga Desa Gunung Anyar," ungkapnya, Minggu 31 Juli 2022.
"Tepatnya pada hari Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso telah berhasil mengamankan seorang pelaku di wilayah Kecamatan Tamanan," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 buah Genset Merk Honda warna Hitam, 1 buah jaket warna merah marun, 1 buah sarung warna coklat motif kotak dan 1 bilah Golok.
"Atas perbuatan pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUH Pidana," pungkas AKP Agus Purnomo.***