KlikBondowoso.Com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Bondowoso di 171 desa pada 15 November 2021 (tahun lalu), masih menyisakan permasalahan.
Yakni tentang hasil Pilkades Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin. Sebab pasca Pilkades, ada gugatan yang dilayangkan ke PTUN Surabaya, dan menang.
Seperti diutarakan oleh Fraksi PKB, amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, berbunyi mengabulkan pembatalan Surat Keputusan Bupati Bondowoso Nomor 188.45/1143/430.4.2/2021 tentang Pengesahan dan Pengankatan Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso Masa Jabatan 2021-2027 tertanggal 16 Desember 2021.
"Putusan pengadilan ini, kami cermati tidak hanya berdampak pada Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin saja. Tapi juga terhadap desa-desa yang melaksanakan pilkades serentak, minimal terhadap 20 Desa dengan incumbent yang mencalonkan kembali," jelas H. Mohammad Shoheb, Juru Bicara Fraksi PKB.
Ditegaskan, hal ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Dimana putusan PTUN Surabaya tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Bondowoso nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengankatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso.
"Ini sangat FATAL. Belum pernah terjadi sebelumnya peraturan bupati dilanggar oleh bupati sendiri," tegasnya.
Menurut pandangan fraksi PKB, ini akan menjadi preseden buruk. Dan bila tidak diantisipasi dengan sungguh-sungguh akan berdampak negatif terhadap marwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso itu sendiri.
Hal senada diungkapkan Fraksi PDI Perjuangan. Juru Bicara Fraksi Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar, S.T mengungkapkan, putusan PTUN itu menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.