Sebanyak 67 Alat Sosialisasi Kampanye (ASK) Partai Politik ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja

- 10 November 2023, 00:46 WIB

"Kita juga telah menghimbau kepada seluruh petinggi partai politik untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye sebelum masuk masa Kampanye," tegasnya.

Ditempat yang sama, Solikhul Huda, Koordinator Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu menjelaskan Operasi Gabungan yang digelar oleh Satpol PP melibatkan Bawaslu, DLH untuk menertibkan Alat Sosialisasi Kampanye, seperti Bendera Parpol dan beberapa Banner yang ditengarai menyalahi aturan Daerah.

Menurutnya, antara Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Sosialisasi Kampanye (ASK) penempatannya berbeda, hal itu menurut Huda, sebelum masuk masa kampanye, Bawaslu melarang untuk memasang APK, artinya, saat ini Satpol PP menertibkan ASK yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso.

"Kita bersama-sama Satpol PP dan DLH menertibkan Bahan Kampanye, bukan APK, kenapa ditertibkan, karena bahan kampanye itu telah melanggar Peraturan Daerah, bukan Undang-undang KPU," tandasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x