Imam Syafii Jelaskan Pembagian Daging Qurban, Hal ini Sering Dilakukan, Ternyata Bisa Merusak Qurban Anda

- 6 Juli 2022, 15:50 WIB
Imam Syafii ajarkan mengenai pembagian daging Qurban yang benar, Sebab Hal ini sering dilakukan di Masyarakat namun ternyata dapat merusak esensi Qurban anda
Imam Syafii ajarkan mengenai pembagian daging Qurban yang benar, Sebab Hal ini sering dilakukan di Masyarakat namun ternyata dapat merusak esensi Qurban anda /Seputartangsel.com / Sugih Hartanto/


KlikBondowoso.com - Menjelang idul Adha yuk pelajari mengenai pembagian daging qurban yang benar. Sebab ada hal yang sering dilakukan dimasyarakat kita, yang ternyata bisa merusak ibadah qurban kita.

Karena itulah artikel ini membahas penjelasan Imam Syafii mengenai pembagian daging qurban. Baca artikel ini hingga selesai agar tidak terjadi salah paham.

Imam Syafii dalam kitab Fikih Manhaji menjelaskan, apabila hewan qurban yang disembelih itu merupakan sembelihan wajib (berupa nazar sembelihan tertentu), maka orang yang berkurban beserta orang yang wajib ia nafkahi tidak diperbolehkan untuk mencicipinya.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha, Yuk Kenali Mitos-Mitos Tentang Daging Kambing, Salah Satunya Ibu Hamil Dilarang Makan

Apabila salah seorang dari mereka ada yang mencicipinya, ia wajib membayar denda atau nilai yang sama dengan yang ia makan.

Sementara itu, jika hewan tersebut merupakan sembelihan sunnah, orang yang berqurban boleh mencicipinya sedikit agar dapat merasakan keberkahannya.

Adapun sisanya harus disedekahkan, ia bahkan boleh makan sepertiga, menyedekahkan sepertiga, dan sepertiga sisanya untuk orang-orang yang papa.

Sepertiga yang ia sedekahkan dapat ia berikan kepada para sahabat dan tetangganya walaupun kaya.

Namun, daging yang diberikan kepada yang kaya itu hanya untuk dimakan dan tidak boleh dijual.

Baca Juga: Bos Persib Bandung, Teddy Tjahyono Ajukan Keberatan Atas Draf Jadwal Pertandingan Liga 1, Ini Alasannya

Sebaliknya, daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan hak milik sehingga boleh dikonsumsi atau diapakan saja.

Dasarnya adalah firman Allah dalam Alquran Surah Al-Hajj ayat 36:

"Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan kepadanya, maka sebutlah nama Allah dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya dan orang yang meminta,".

Di samping itu, orang yang berqurban dibolehkan untuk menyumbangkan kulit hewan atau menggunakannya sendiri.

Akan tetapi tidak boleh baginya menjual atau memberikan kulit qurban pada penyembelih sebagai upah karena itu merupakan pengurangan qurban yang dapat merusak esensinya.

Baca Juga: Bos Persib Bandung, Teddy Tjahyono Ajukan Keberatan Atas Draf Jadwal Pertandingan Liga 1, Ini Alasannya

Hal ini sering terjadi dimasyarakat kita, tukang sembelih dibayar dengan menggunakan kulit dan kepala hewan qurban.

Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Baihaqi bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Orang yang menjual kulit hewan qurbannya tidak ada qurban baginya."

Namun fakta dilapangan tukang sembelih sering kali meminta bayaran berupa kulit dan kepala hewan qurban.

Jika hal demikian yang terjadi, kulit dan kepala hewan qurban lebih baik diberikan sebagai sedekah kepada tukang sembelih, namun pengqurban juga memberikan sejumlah uang untuk ongkos dari jasa menyembelih hewan qurbannya.

Jika hal tersebut dilakukan, kita tidak akan menyalahi syariat dan juga kebiasaan tukang sembelih yang selalu memperoleh kulit dan kepala hewan Qurban.

Demikianlah penjelasan mengenai cara pembagian daging qurban menurut Imam Syafii. Semoga bermanfaat ya!***

 

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x