"Meliputi assessment lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial," ucap Wa Ode.
Wa Ode mengungkapkan nantinya Nia dan Ardi akan menjalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi yang kompeten.
"Sebagaimana yang ditunjuk penyidik dan keluarga," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan bahwa proses hukum terhadap perkara narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan tetap berlangsung walau keduanya diputuskan menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Nia Ramadhani, Ungkapkan Rasa Dengan Secarik Kertas Sambil Menangis
"Kami perlu tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan Pasal 54 Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.
Seperti diketahui, sebelumnya publik telah dikagetkan atas penangkapan Nia Ramadhani Ardi Bakrie terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 7 Juli 2021.
Kemudian, keesokannya pasangan suami-istri tersebut resmi ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram dan sebuah alat hisap atau bong di kediamannya yang berlokasi di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan.***(Azka Zaki Mustafa/bekasi.pikiran-rakyat.com)