Hati Hati Jangan Sampai Anda Jadi Salah Satu Penjahat Zakat, Ini Kata Buya Yahya

20 Desember 2021, 11:17 WIB
Buya Yahya jelaskan mengenai sedekah yang tidak boleh dilakukan. /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV.

KlikBondowoso.Com - Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam keempat. Yakni Syahadat, Sholat, Puasa, Zakat dan Haji (bila mampu).

Karenanya zakat adalah kewajiban bagi orang muslim. Namun hati-hati jangan sampai anda menjadi salah satu penjahat zakat.

Sebab ada 3 kategori penjahat zakat yang diutarakan Buya Yahya dalam kanal YouTube Al Bahjah TV.

Menurut Buya Yahya, urusan zakat adalah sesuatu yang ketentuannya sudah jelas. Karenanya tidak bisa sembarangan menentukan.

Baik penerima zakat maupun yang membayar zakat. Sebab masalah zakat harus jelas. Tidak diwilayah abu-abu.

Misalnya khusus untuk zakat profesi. Menurut alumnus Universitas al-Ahgaff ini, zakat profesi tidak bisa diterapkan semena-mena.

Ada aturan yang ketat ketika menentukan seseorang wajib zakat profesi atau tidak. Seperti diungkapkan Buya Yahya dalam Kanal YouTube Al Bahjah TV yang dilansir pada 13 Desember 2021.

"Ini masalah zakat, harus jelas," terang Buya Yahya.

Baca Juga: Aa Gym: Rasulullah Ajarkan Doa Terbebas Hutang

Baca Juga: Syeikh Ali Jaber Ungkap Siapapun Bisa Capai Husnul Khotimah, Lakukan Ini Sebelum Tidur 

Menurutnya ketika menentukan seseorang yang memiliki gaji, namun sebenarnya tidak wajib zakar profesi, maka itu adalah sebuah kezomilan pada orang yang punya uang.

"Orang tidak wajib zakat dibilang wajib zakat. Karena tamaknya pengurus zakat. Gaji berapa langsung zakat profesi," tegasnya.

"Ini adalah kedzoliman pada orang yang punya uang. Jadi jangan dikit-dikit wajib zakat," tegasnya.

Buya Yahya menjelaskan ada 3 penjahat zakat. Definisi ini menjelaskan ketika seserong ada dalam salah satunya, maka ia menjadi penjahat zakat.

Buya menegaskan, ada 3 penjahat zakat.

1. Orang yang tidak ngerti ilmu zakat tapi membagi zakat.

2. Orang yang tidak berhak menerima zakat ngaku ngaku berhak menerima zakat.

3. Orang yang wajib zakat tidak membayar zakat.

Baca Juga: Gus Baha: Anak Dilarang Nonton TV, Awas Anak Berhutang Jasa pada Orang Lain

Dijelaskan, misalnya zakat fitrah itu sampai kapanpun tetap 2,5 kg, walaupun seseorang itu miliarder, atau bos beras.

"Tidak boleh misal, bapak kan bos beras. Hari ini zakatnya 1 kuintal beras. Itu nggak boleh. Itu ada aturannya. Tidak boleh sewenang-wenang," terangnya.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Youtube al bahjah tv

Tags

Terkini

Terpopuler