Ustadz M Abduh Tuasikal Ajarkan Cara Mengatur Gaji Menurut Syariat

- 28 Juli 2021, 18:24 WIB
Ustadz M Abduh Tuasikal Ajarkan Cara Mengatur Gaji Menurut Syariat
Ustadz M Abduh Tuasikal Ajarkan Cara Mengatur Gaji Menurut Syariat /N.A Pertiwi/

KlikBondowoso.com - Gajian adalah momen yang paling menyenangkan. bagi anda yang menerima gaji harian maupun bulanan, berikut cara mengelola gaji yang sesuai syariat menurut Ustadz M. Abduh Tuasikal.

Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros.

Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harta lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

Baca Juga: Data Pribadi Nasabah BRI Life Bocor, Kementerian Kominfo Lakukan Investigasi Internal

“Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari).

Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit.

Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan.

Baca Juga: Resep Coto Makasar Penguat Imun Dimasa Pandemi Covid -19

Ibnu Baththal salah satu ulama menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah).

Dirangkum KlikBondowoso.com dari chanel Youtube Rumaysho TV, pada 5 Maret 2021. Cara mengatur gaji bulanan menurut syariat diantaranya:

1. Gaji salurkan dulu untuk keperluan yang wajib, yaitu untuk kepentingan pribadi dan untuk nafkah keluarga (istri dan anak, juga pada orang tua).

2. Bayar utang dengan segera, apalagi utang riba.

Baca Juga: Lirik lagu Butter BTS

3. Zakat jika memang ada sisa pada simpanan di atas nishab dan telah bertahan selama haul.

4. Kelebihan rezeki bisa digunakan untuk kebutuhan lain.

5. Jangan lupakan sedekah, bisa berupa sedekah dengan memberi makan (sedekah yang langsung habis), sedekah yang bentuknya adalah amal jariyah, dan sedekah atas nama keluarga yang telah meninggal dunia.

6. Gunakan untuk investasi, moga bisa manfaat untuk orang lain.

7.Simpan untuk amal saleh, terutama untuk bekal naik haji atau umrah

Semoga Allah berkahi rezeki kita sekalian.***

 

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah