4 Pertanyaan Fikih Hukum Menjual Anjing dan Menjual Kucing

- 13 Oktober 2021, 10:29 WIB
Apakah Boleh Seorang Muslim Memelihara Anjing? Bagaimana Penjelasanya Menurut Hukum Islam!
Apakah Boleh Seorang Muslim Memelihara Anjing? Bagaimana Penjelasanya Menurut Hukum Islam! /Instagram

Ketiga, diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir Rahimahullah dari Jabir Rahimahullah, Atho` Rahimahullah, An-Nakho`i Rahimahullah: diperbolehkan menjual anjing yang dipergunakan berburu dan dilarang menjual selain tipe itu.

Baca Juga: Fadilah Mengerjakan Sholat Dhuha, Salah Satunya Mencegah Penyakit

Baca Juga: Jadwal SCTV 13 Oktober 2021, Ada Naluri Hati dan FTV Primetime

Keempat, adapun Imam Malik Rahimahullah memiliki beberapa pendapat pribadi dalam hal ini yaitu, 1. Tidak boleh menjualnya, namun jika sesorang menghilangkan anjing milik orang lain maka wajib mengganti kerugian, 2. Sah hukumnya menjual anjing dan wajib menganti rugi jika menghilangkan anjing orang lain, 3. Tidak sah menjual anjing, dan tidak wajib mengagnti rugi apabila menghilangkan anjing orang lain. (Syarah Sahih Muslim Li An-Nawawi, Pustaka al-Iman)

2. MEMBUNUH ANJING
PERTANYAAN: Apa hukum membunuh anjing?

JAWABAN: A-Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata: Para ulama telah sepakat tentang diperbolehkannya membunuh anjing pembunuh atau penikam. Adapun anjing yang tidak membahayakan kita, ulama berbeda pendapat.

Salah satu ulama madzhab dari kami (syafii) yang bernama al-Imam al Haromain Rahimahullah berkata: Rasululloh Shallahu Alaihi Wasallam pernah memerintahkan membunuh segala jenis anjing kemudian hukum tersebut di nasakh(hapus), dan kemudian Rasulullah Shallallau Alaihi Wasallam melarang membunuh anjing kecuali anjing hitam.

Kemudian muncul ketetapan syariat tentang pelarangan membunuh semua jenis anjing yang tidak membahayakan baik anjing hitam maupun lainnya dengan berargumen hadis Ibnul Mughoffal Radhiyallahu Anhu.

3. MEMELIHARA ANJING
PERTANYAAN: Apa hukum memelihara anjing?

JAWABAN: Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata: Adapun memelihara anjing dalam madzhab kami, haram hukumnya memelihara anjing tanpa adanya kebutuhan, diperbolehkan memelihara anjing yang dipergunakan untuk berburu dan bertani.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah